Pasal 25
(1) Dalam pemberian rekomendasi, penentuan, dan/atau
Penjatuhan Hukuman Disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan, Inspektorat Bidang Investigasi, Unit Kepatuhan Internal, Atasan Langsung, dan/ atau Tim Pemeriksa menggunakan MPJHD.
(2) Tahapan penggunaan MPJHD, yaitu:
jdih.kemenkeu.go.id
- menentukan ketentuan yang dilanggar oleh Terperiksa;
- menentukan salah satu kategori kelompok pasal Pelanggaran Disiplin sebagai berikut:
- kelompok I yaitu jenis pelanggaran yang telah ditentukan secara pasti tingkat dan jenis Hukuman Disiplinnya yaitu pelanggaran atas kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
- kelompok II yaitu jenis pelanggaran yang harus mempertimbangkan Dampak Negatif dalam penentuan jenis Hukuman Disiplin, yang terdiri atas pelanggaran:
- kewajiban untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
- kewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- kewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
- kewajiban untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kewajiban untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran kesadaran, dan tanggungjawab;
- kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
- kewajiban untuk menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kewajiban untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- kewajiban untuk mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan;
- kewajiban untuk melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
- kewajiban untuk menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
- kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;
- larangan memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau
jdih.kemenkeu.go.id
tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga rnilik negara secara tidak sah;
- larangan melakukan pungutan di luar ketentuan;
- larangan melakukan kegiatan yang merugikan negara;
- larangan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; dan/atau
- larangan menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
- kelompok III yaitu jenis pelanggaran yang telah ditentukan tingkat Hukuman Disiplinnya namun belum diatur penentuan jenisnya, yang terdiri atas pelanggaran:
- kewajiban untuk menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
- kewajiban untuk menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
- kewajiban untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- larangan menyalahgunakan wewenang;
- larangan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
- larangan menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
- larangan bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
- larangan bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
- larangan menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan;dan/atau
- larangan meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
- kelompok IV yaitu jenis pelanggaran atas larangan melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
- kelompok V yaitu jenis pelanggaran yang telah ditentukan tingkat Hukuman Disiplinnya berdasarkan ketaatan pelaporan harta kekayaan bagi pihak tertentu atau perbuatan tertentu yang berhubungan dengan kegiatan politik, terdiri atas pelanggaran:
- kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang
jdih.kemenkeu.go.id
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan/atau
- memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
- kelompok VI yaitu jenis pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
- menentukan jenis Hukuman Disiplin dengan mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan/ atau faktor yang meringankan;
- mengonversi faktor yang memberatkan dan/ atau faktor yang meringankan menjadi nilai;
- faktor yang memberatkan dan/atau meringankan harus didukung bukti;
- menghitung nilai akhir dengan ketentuan:
- dalam hal nilai akhir melewati rentang nilai bawah tingkat Hukuman Disiplin setelah mempertimbangkan faktor yang meringankan, maka Hukuman Disiplin yang diberikan merupakan jenis paling rendah pada tingkat tersebut; dan
- dalam hal nilai akhir melewati rentang nilai atas tingkat Hukuman Disiplin setelah mempertimbangkan faktor yang meringankan, Hukuman Disiplin yang diberikan merupakan jenis paling tinggi pada tingkat tersebut.
- mengonversi nilai akhir dengan memperhatikan rentang nilai tempat nilai akhir tersebut berada;
- menentukan 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin yang terberat dalam hal Terperiksa melakukan beberapa pelanggaran setelah dilakukan perhitungan terhadap masing-masing pelanggaran; dan
- menetapkan jenis Hukuman Disiplin.
(3) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang-
undangan yang telah secara spesifik mengatur tingkat Hukuman Disiplin atas suatu Pelanggaran Disiplin namun belum diatur jenis Hukuman Disiplin yang perlu dijatuhkan, maka MPJHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya digunakan untuk menentukan jenis Hukuman Disiplin atas Pelanggaran Disiplin yang berkenaan.
(4) MPJHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
