Pasal 24
(1) Dalam hal terhaclap pelanggaran clisiplin yang telah
menclapat rekomenclasi bukuman clisiplin tingkat berat sebagaimana climaksucl clalam Pasal 3 ayat (3) memenuhi konclisi:
jdih.kemenkeu.go.id
- menjadi pemberitaan di media massa nasional atau media elektronik; dan/ atau
- Terperiksa menjadi tersangka tindak pidana yang tidak dilakukan penahanan; dan/ atau
- berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, dan/ atau penerimaan hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan/jabatan, dan/atau menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain, pimpinan Unit Organisasi Terperiksa wajib memproses pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada Terperiksa paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Informasi Pelanggaran Disiplin dengan Rekomendasi Hukuman Disiplin tingkat berat.
(2) Dalam hal Terperiksa atas Pelanggaran Disiplin dengan
kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Fungsional, maka pimpinan Unit Organisasi Terperiksa memproses pemberhentian dari jabatan setelah diterbitkannya rekomendasi karena tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Manajemen PNS; dan
- pelaksana, maka pimpinan Unit Organisasi Terperiksa memproses pemindahan Pegawai yang bersangkutan ke dalam unit yang tidak memiliki keterkaitan dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan.
(3) Terperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
sebagai jabatan Pelaksana Umum pada unit yang menangani sumber daya manusia tingkat unit organisasi dengan pembatasan akses terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi, kecuali tugas dan fungsi dibidang persuratan dan presensi sampai dengan ditetapkannya Hukuman Disiplin atau Laporan Hasil Kegiatan yang menyatakan tidak bersalah.
(4) Tindakan terhadap Terperiksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh masing-masing Unit Organisasi Terperiksa sesuai dengan tugas dan fungsinya serta berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia dan lnspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi.
