Pasal 70
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Penjual menyampaikan:
- bukti Pengumuman Lelang; dan
- bukti ralat Pengumuman Lelang, dalam hal terhadap Pengumuman Lelang dilakukan ralat, kepada Penyelenggara Lelang.
(2) Dalam hal Pengumuman Lelang dan ralat Pengumuman
Lelang dilakukan melalui surat kabar harian elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (7), bukti Pengumuman Lelang dan bukti ralat Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk file digital e-newspaper utuh yang diperoleh dari pihak surat kabar dan bukan merupakan hasil tangkapan layar.
(3) Penyampaian bukti Pengumuman Lelang dan bukti ralat
Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
pelaksanaan Lelang.
(4) Dikecualikan dari ketentuan penyampaian bukti
Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), untuk Lelang Wajib berupa:
- Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, dan Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik KPK sesuai Pasal 4 7 A Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah rusak/busuk dan/ atau ikan hasil tindak pidana perikanan; dan
- Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas barang bergerak yang mudah busuk/ kedaluwarsa, disampaikan kepada Penyelenggara Lelang paling lambat sebelum pelaksanaan Lelang.
(5) Dalam hal Lelang melalui Aplikasi Lelang, selain harus
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4), Penjual harus mengunggah
bukti Pengumuman Lelang dan bukti ralat pengumuman paling lambat 2 (dua) hari kalender setelah tanggal Pengumuman Lelang atau ralat Pengumuman Lelang terbit.
