PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 71
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Pejabat Lelang Kelas I atau Pejabat Lelang Kelas II
melakukan reviu terhadap bukti Pengumuman Lelang dan bukti ralat pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) sampai dengan ayat (3) paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Dalam hal Lelang yang diumumkan merupakan Lelang
Wajib dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah rusak,
