PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 69
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Dalam hal diketahui terdapat kekeliruan pada
Pengumuman Lelang yang telah diterbitkan, Penjual harus segera membuat ralat melalui surat kabar harian atau media lainnya.
(2) Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
dilakukan terhadap hal sebagai berikut:
- mengubah besarnya jaminan penawaran Lelang;
- memajukan batas waktu penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang atau penyerahan Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang;
- mengubah besarnya Nilai Limit;
- memajukan jam dan tanggal pelaksanaan Lelang; dan/atau
- memindahkan lokasi dari tempat pelaksanaan Lelang semula.
(3) Ralat Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan:
- melalui media yang sama dengan pengumuman sebelumnya, dengan menyebutkan Pengumuman Lelang yang diralat; dan
- paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum hari pelaksanaan Lelang.
(4) Dikecualikan dari ketentuan ralat Pengumuman Lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Pengumuman Lelang pada:
- Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, dan Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah rusak/busuk dan/atau ikan hasil tindak pidana perikanan; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas barang bergerak yang mudah busuk/ kedaluwarsa, ralat Pengumuman Lelang dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang.
(5) Dalam hal Lelang dengan 2 (dua) kali pengumuman pada
pengumuman pertama terdapat kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengumuman kedua sekaligus berfungsi sebagai ralat.
