Pasal 68
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Surat kabar harian yang digunakan sebagai media
Pengumuman Lelang dapat berupa:
- surat kabar harian cetak; atau
- surat kabar harian elektronik.
(2) Surat kabar harian cetak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a harus:
- terbit dan/ a tau beredar di kota atau kabupaten tempat Barang berada; dan
- mempunyai tiras/oplah paling rendah 2.000 (dua ribu) eksemplar.
(3) Dalam hal tidak terdapat ·surat kabar harian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengumuman Lelang diumumkan dalam surat kabar harian yang terbit:
- di kota/kabupaten terdekat, dengan tiras/oplah paling rendah 2.000 (dua ribu) eksemplar;
- di ibu kota provinsi, dengan tiras/ oplah paling rendah 5.000 (lima ribu) eksemplar; atau
- di ibu kota negara, dengan tiras/oplah paling rendah 10.000 (sepuluh ribu) eksemplar, dan beredar di wilayah jabatan Pejabat Lelang tempat Barang akan dilelang.
(4) Dalam hal di suatu daerah tidak terdapat surat kabar
harian yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengurnuman Lelang dilakukan pada surat kabar harian yang mempunyai tiras/oplah paling tinggi.
(5) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (4) harus dimuat pada halaman
utama atau reguler dengan huruf yang jelas dan mudah terbaca.
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilarang dimuat pada halaman suplemen/
tambahan/khusus.
(7) Surat kabar harian elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, merupakan surat kabar harian yang dibuat dalam format elektronik (e-newspaper) yang terdaftar dan terverifikasi oleh lembaga yang membidangi jurnalistik.
(8) Dalam hal diperlukan guna meningkatkan jumlah
peminat Lelang, Penjual dapat menambah Pengumuman Lelang pada media lainnya dengan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing sesuai kebutuhan.
(9) Dalam hal terdapat perbedaan informasi antara
Pengumuman Lelang yang telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 61 sampai dengan Pasal 66 dengan tambahan Pengumuman Lelang pada media lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8), informasi yang digunakan adalah informasi yang terdapat pada Pengumuman Lelang yang telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 61 sampai dengan Pasal 66.
