PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 67
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Pengumuman Lelang Ulang untuk Lelang Wajib berupa
Lelang Eksekusi atas barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak dilakukan:
- 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan Lelang, dalam hal jangka waktu pelaksanaan Lelang ulang tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kalender sejak pelaksanaan Lelang terakhir; atau
- sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dalam hal jangka waktu pelaksanaan Lelang ulang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari kalender sejak pelaksanaan Lelang terakhir.
(2) Pengumuman Lelang Ulang untuk Lelang Wajib berupa
Lelang Eksekusi atas barang bergerak, Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi, dan Lelang Sukarela dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 64 sampai dengan Pasal 66.
(3) Pengumuman Lelang Ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a menunjuk Pengumuman Lelang terakhir.
