PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 66
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
Pengumuman Lelang untuk Objek Lelang berupa barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dilakukan mengikuti ketentuan Pengumuman Lelang untuk barang bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 65.
jdih.kemenkeu.go.id
