Pasal 65
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Pengumuman Lelang untuk Lelang Wajib berupa Lelang
Noneksekusi atas barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang.
(2) Pengumuman Lelang untuk Lelang Wajib berupa Lelang
Noneksekusi atas barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang.
(3) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui:
- selebaran, penayangan data terkait Lelang pada situs web penyelenggara Lelang secara berturut- turut sampai dengan hari pelaksanaan Lelang, atau surat kabar harian, untuk Lelang dengan Nilai Limit keseluruhan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan Lelang; atau
- surat kabar harian, untuk Lelang dengan Nilai Limit keseluruhan lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan Lelang.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengumuman untuk Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas barang bergerak yang mudah busuk/kedaluwarsa dapat dilakukan dengan jangka waktu kurang dari 5 (lima) hari kalender dan paling singkat 2 (dua) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang.
(5) Pengumuman Lelang untuk Lelang Sukarela atas barang
tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak dilakukan melalui:
- selebaran atau surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang; atau
- penayangan data terkait Lelang pada situs web Penyelenggara Lelang paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang secara terus menerus sampai dengan hari pelaksanaan Lelang.
(6) Pengumuman Lelang untuk Lelang Sukarela atas barang
bergerak dilakukan melalui:
- selebaran atau surat kabar harian paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang; atau
- penayangan data terkait Lelang pada situs web Penyelenggara Lelang paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang secara terus menerus sampai dengan hari pelaksanaan Lelang.
(7) Pengumuman Lelang untuk Lelang Sukarela barang
bergerak yang telah terjadwal setiap bulan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, dilakukan melalui:
- selebaran atau surat kabar harian paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang yang pertama; atau
- penayangan data terkait Lelang pada situs web Penyelenggara Lelang paling singkat 5 (lima) hari sebelum hari pelaksanaan Lelang yang pertama secara terus menerus sampai dengan hari pelaksanaan Lelang yang terakhir.
(8) Pada Lelang Terjadwal Khusus, penentuan jadwal
penyelenggaraan Lelang yang telah diumumkan melalui selebaran, surat kabar harian, atau situs web Penyelenggara Lelang berlaku sebagai Pengumuman Lelang.
