PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 64
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi benda
sitaan pajak berupa barang bergerak dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang.
(2) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
- selebaran, penayangan data terkait Lelang pada situs web penyelenggara Lelang secara berturut- turut sampai dengan hari pelaksanaan Lelang, atau surat kabar harian, untuk Lelang dengan Nilai Limit keseluruhan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan Lelang; atau
- surat kabar harian, untuk Lelang dengan Nilai Limit keseluruhan lebih dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan Lelang.
