Pasal 63
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Pengumuman Lelang atas Lelang Wajib berupa Lelang
Eksekusi terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengumuman dilakukan 2 (dua) kali;
- jangka waktu pengumuman pertama ke pengumuman kedua berselang 15 (lima belas) hari kalender;
- pengumuman pertama dapat dilakukan melalui:
- selebaran;
- penayangan data terkait Lelang pada situs web Penyelenggara Lelang secara berturut-turut sampai dengan hari pelaksanaan Lelang; atau
- surat kabar harian;
- pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian paling singkat 14 (empat belas) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang; dan
- pengumuman kedua diatur sedemikian rupa sehingga tidakjatuh pada hari libur atau hari besar.
(2) Pengumuman Lelang atas Lelang Wajib berupa Lelang
Eksekusi terhadap barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali paling singkat 6 (enam) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang.
(3) Pelaksanaan Pengumuman Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
- selebaran, penayangan data terkait Lelang pada situs web penyelenggara Lelang secara berturut- turut sampai dengan hari pelaksanaan Lelang, atau surat kabar harian, untuk Nilai Limit keseluruhan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan Lelang; atau
- surat kabar harian, untuk Nilai Limit keseluruhan lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan Lelang.
(4) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Pengumuman
Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-
jdih.kemenkeu.go.id
Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan Objek Lelang berupa:
- barang yang mudah rusak/busuk, dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari kalender dan paling singkat 2 (dua) hari kerja; dan
- ikan dan sejenisnya hasil tindak pidana perikanan, dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari kalender dan paling singkat 2 (dua) hari kalender.
(5) Pengumuman Lelang untuk 2 (dua) atau lebih Lelang
Eksekusi dengan Objek Lelang berupa barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak, dilakukan dalam 1 (satu) Pengumuman Lelang mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
