PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 62
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61 ayat (1) minimal memuat informasi:
- identitas Penjual;
- hari, tanggal, waktu dan tempat Lelang dilaksanakan;
- jenis dan jumlah Objek Lelang;
- lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada atau tidak adanya bangunan, khusus untuk barang tidak bergerak berupa tanah dan/ atau bangunan;
- spesifikasi Objek Lelang, khusus untuk barang bergerak;
- waktu dan tempat Penjelasan Lelang, dalam hal Penjual melakukan Penjelasan Lelang;
- jaminan penawaran Lelang yang meliputi besaran, jangka waktu, cara dan tempat penyetoran;
- Nilai Limit, kecuali Lelang Sukarela untuk barang bergerak;
- cara penawaran Lelang;
- cara penetapan Pembeli secara bergulir, dalam pelaksanaan Lelang yang menggunakan sistem penetapan Pembeli secara bergulir;
- jangka waktu Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli;
- alamat domain KPKNL atau Balai Lelang yang melaksanakan Lelang Melalui Aplikasi Lelang, atau alamat surat elektronik KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II atau Balai Lelang yang melaksanakan Lelang dengan penawaran Lelang melalui surat elektronik; dan
- syarat Lelang yang diajukan oleh Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Dalam hal Pengumuman Lelang dilakukan melalui surat
kabar harian, Pengumuman Lelang minimal memuat informasi:
- identitas Penjual;
jdih.kemenkeu.go.id
- barang yang akan dilelang;
- tempat dan waktu pelaksanaan Lelang;
- besaran jaminan penawaran Lelang dan Nilai Limit, untuk Lelang yang mensyaratkan jaminan penawaran Lelang dan menggunakan Nilai Limit; dan
- informasi mengenai adanya pengumuman yang lebih rinci yang dapat ditayangkan melalui situs web Penyelenggara Lelang.
(3) Pengumuman lebih rinci yang ditayangkan pada situs
web sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e minimal memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
