Pasal 61
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Setiap Lelang yang akan dilaksanakan, wajib didahului
dengan Pengumuman Lelang.
(2) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Penjual, kecuali untuk Lelang
Terjadwal Khusus pengumuman dilakukan oleh Penyelenggara Lelang.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan pada hari kerja KPKNL.
(4) Ketentuan penerbitan Pengumuman Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk:
- Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi atas benda sitaan berupa Barang yang mudah busuk/rusak dan/atau ikan hasil tindak pidana perikanan;
- Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas Barang yang mudah busuk/kedaluwarsa; dan
- Lelang Sukarela.
(5) Dalam rangka penyebarluasan publikasi pelaksanaan
Lelang, Penyelenggara Lelang dapat memberikan fasilitas pada Aplikasi Lelang/portal/situs web yang dikelolanya untuk menayangkan Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat ditambahkan informasi lebih lengkap mengenai
Objek Lelang, syarat dan ketentuan, serta informasi lainnya.
