Pasal 60
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Masa berlaku laporan hasil penilaian atau laporan hasil
penaksiran yang digunakan sebagai dasar penetapan Nilai Limit paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penilaian atau penaksiran sampai dengan tanggal pelaksanaan Lelang.
(2) Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- dalam hal terdapat perubahan kondisi yang signifikan menurut Penjual, masa berlaku laporan hasil penilaian atau penaksiran dapat kurang dari 12 (dua belas) bulan; atau
- masa berlaku laporan hasil penilaian untuk Lelang Wajib yang Nilai Limitnya didasarkan pada hasil penilaian penilai pemerintah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penilaian.
(3) Laporan hasil penilaian atau penaksiran atau dokumen
ringkasan hasil penilaian atau penaksiran harus dilampirkan oleh Penjual dalam pengajuan permohonan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi.
(4) Laporan hasil penilaian atau penaksiran atau dokumen
ringkasan hasil penilaian atau penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat:
- nomor laporan hasil penilaian atau penaksiran;
- objek penilaian atau penaksiran;
- besaran nilai atau taksiran; dan
- tanggal penilaian atau penaksiran.
(5) Dalam hal permohonan Lelang Wajib berupa Lelang
Eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Lelang Kelas I melakukan pemeriksaan terhadap masa berlaku laporan hasil penilaian atau penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Pejabat Lelang Kelas I tidak berwenang melakukan
tinjauan terhadap besaran nilai yang tercantum dalam laporan hasil penilaian atau penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
Bagian Kesembilan Pengumuman Lelang
