Pasal 51
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Dalam setiap pelaksanaan Lelang, Peserta Lelang harus
menyetorkan atau menyerahkan jaminan penawaran Lelang.
(2) Bentuk jaminan penawaran Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Penjual yang dapat berupa:
- Uang Jaminan Penawaran Lelang; atau
- Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang yang diterbitkan oleh bank berupa:
- bank garansi;
- standby letter of credit; atau
- surat kredit berdokumen dalam negeri.
(3) Uang Jaminan Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a disetorkan kepada Penyelenggara Lelang.
(4) Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat digunakan untuk Lelang dengan nilai jaminan penawaran Lelang paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk Lelang Sukarela atas barang bergerak sepanjang ditentukan oleh Penjual .
