PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 50
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
Peserta Lelang tidak dapat menuntut ganti rugi akibat terjadinya pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48.
Bagian Ketujuh Jaminan Penawaran Lelang
