PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 49
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
Dalam hal terjadi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 pada Lelang Tanpa
Kehadiran Peserta dengan penawaran melalui surat elektronik, tromol pos, Aplikasi Lelang, atau e-Marketplace Auction, Penyelenggara Lelang atau Pejabat Lelang harus mengumumkan pembatalan Lelang tersebut kepada Peserta Lelang melalui Aplikasi Lelang, surat elektronik, telepon, situs web, layanan/aplikasi perpesanan, dan/atau papan pengumuman Penyelenggara Lelang.
