PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 48
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
Pelaksanaan Lelang yang telah dimulai hanya dapat dibatalkan oleh Pejabat Lelang dalam hal:
- terjadi Gangguan Teknis yang tidak dapat ditanggulangi hingga berakhirnya jam kerj a pada pelaksanaan Lelang Tanpa Kehadiran Peserta;
- keadaan memaksa (force majeure) atau kahar; dan/atau
- Uang Jaminan Penawaran Lelang milik Pemenang Lelang dikarenakan sebab tertentu terkait sistem perbankan terdebet kembali dari rekening Penyelenggara Lelang dan tidak dilakukan pemindahbukuan kembali ke rekening Penyelenggara Lelang pada hari Lelang oleh Pemenang
jdih.kemenkeu.go.id
Lelang meskipun telah diberitahukan oleh Penyelenggara Lelang.
