PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 52
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
Besaran jaminan penawaran Lelang ditentukan oleh Penjual dengan rentang:
- paling rendah 10% (sepuluh persen) dari Nilai Limit sampai dengan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Nilai Limit, untuk Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi;
- paling rendah 10% (sepuluh persen) dari Nilai Limit sampai dengan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Nilai Limit, untuk Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- paling rendah 0% (nol persen) dari Nilai Limit sampai dengan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Nilai Limit, untuk Lelang Sukarela dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
