PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 5
BAB 2 — KATEGORI, JENIS, DAN OBJEK LELANG
Lelang Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) hurufb terdiri atas:
- Lelang Sukarela barang milik badan usaha milik negara/ daerah berbentuk perusahaan perseroan;
- Lelang Sukarela barang milik perusahaan dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan;
- Lelang Sukarela barang milik badan layanan umum/badan hukum pendidikan yang tidak termasuk barang milik negara/ daerah;
- Lelang Sukarela barang milik perwakilan negara asing;
- Lelang Sukarela barang milik perorangan atau badan hukum/usaha swasta;
- Lelang Sukarela hak tagih (piutang);
- Lelang Sukarela kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama; dan
- Lelang Sukarela lainnya sesuai ketentuan · peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Objek Lelang
