PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 4
BAB 2 — KATEGORI, JENIS, DAN OBJEK LELANG
Lelang Noneksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Lelang Noneksekusi barang milik negara/daerah;
- Lelang Noneksekusi barang milik desa;
- Lelang Noneksekusi barang milik badan usaha milik negara/ daerah berbentuk perusahaan umum;
- Lelang Noneksekusi barang milik lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan;
- Lelang Noneksekusi barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai;
- Lelang Noneksekusi barang gratifikasi;
- Lelang Noneksekusi bongkaran barang milik negara/ daerah karena perbaikan, pemeliharaan, atau pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
- Lelang Noneksekusi barang milik negara berupa barang habis pakai eks pemilihan umum;
- Lelang Noneksekusi aset eks bank dalam likuidasi;
- Lelang Noneksekusi asset settlement obligor penyelesaian kewajiban pemegang saham akta pengakuan utang;
- Lelang Noneksekusi aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional/kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset;
- Lelang Noneksekusi barang kelolaan balai harta peninggalan yang berasal dari harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir;
- Lelang Noneksekusi benda muatan kapal tenggelam;
- Lelang Noneksekusi barang milik negara/daerah berupa eks barang hadiah/undian yang tidak diambil atau tidak tertebak;
jdih.kemenkeu.go.id
- Lelang Noneksekusi barang milik negara/daerah berupa barang habis pakai sisa/limbah proyek yang dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/ daerah;
- Lelang Noneksekusi · barang dalam penguasaan kejaksaan/oditurat militer yang berasal dari barang bukti yang dikembalikan tetapi tidak diambil oleh pemilik/yang berhak karena pemilik/yang berhak tidak ditemukan atau menolak menerima;
- Lelang Noneksekusi barang dalam penguasaan Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari pengembalian keuntungan tidak sah sesuai Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020;
- Lelang Noneksekusi aset negara yang berasal dari penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain yang tersangkanya tidak diketahui atau menghilang sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013;
- Lelang Noneksekusi barang milik eks pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; dan
- Lelang Noneksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
