PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 3
BAB 2 — KATEGORI, JENIS, DAN OBJEK LELANG
Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
- Lelang Eksekusi benda sitaan Panitia Urusan Piutang Negara;
- Lelang Eksekusi benda sitaan pajak;
- Lelang Eksekusi benda sitaan pengadilan;
- Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Rak Tanggungan;
- Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang- Undang Jaminan Fidusia;
- Lelang Eksekusi barang gadai;
- Lelang Eksekusi harta pailit;
- Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai;
- Lelang Eksekusi barang temuan;
- Lelang Eksekusi barang rampasan;
jdih.kemenkeu.go.id
- Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan untuk pemenuhan pidana uang pengganti atau pidana denda;
- Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana;
- Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 271 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
- Lelang Eksekusi barang bukti sitaan yang berasal dari penanganan tindak pidana kehutanan sesuai Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
- Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 4 7 A Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019; dan
- Lelang Eksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
