Pasal 6
BAB 2 — KATEGORI, JENIS, DAN OBJEK LELANG
(1) Objek Lelang meliputi setiap Barang yang berwujud
maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, dimanfaatkan atau dinikmati serta mempunyai nilai ekonomis.
\· jdih.kemenkeu.go.id
(2) Barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi Hak Menikmati Barang, hak tagih (piutang),
hak atas kekayaan intelektual, hak siar/rilis, surat berharga, dan barang tidak berwujud lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak Menikmati Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi Hak Menikmati atau memanfaatkan Barang,
dan hak-hak sejenis lainnya yang sifatnya sementara.
