Pasal 45
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan berdasarkan
permintaan Penjual sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 44 huruf a dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Penjual.
(2) Permintaan pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disarnpaikan secara tertulis oleh Penjual dengan disertai alasan.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Dalam hal Lelang melalui Aplikasi Lelang, Penjual
mengunggah permintaan pembatalan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Aplikasi Lelang.
(4) Permintaan pembatalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus telah diterima oleh Pejabat Lelang paling lambat sebelum Lelang dimulai.
(5) Penjual dan/ atau Pejabat Lelang harus mengumumkan
pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Peserta Lelang pada saat pelaksanaan Lelang.
(6) Termasuk dalam pembatalan Lelang yang akan
dilaksanakan atas permintaan Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
- Penjual tidak memenuhi ketentuan penyampaian fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat 2;
- Penjual tidak melakukan Pengumuman Lelang; atau
- Penjual tidak hadir dalam pelaksanaan Lelang.
