PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 44
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan oleh Pejabat Lelang berdasarkan:
- permintaan Penjual;
- penetapan atau putusan pengadilan yang arnarnya memerintahkan penundaan/ pembatalan pelaksanaan Lelang; dan/ atau
- hal lain yang diatur dalarn Peraturan Menteri ini.
