PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 43
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
Dalarn hal dokumen kepemilikan tidak dikuasai oleh Penjual, setiap akan dilaksanakan Lelang, Penjual harus menggunakan surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/ surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/ surat keterangan baru, berdasarkan permintaan kepada kantor pertanahan setempat/instansi yang berwenang.
Bagian Kelima Pembatalan Rencana Pelaksanaan Lelang
