Pasal 42
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Dalarn hal terdapat perubahan data fisik, data yuridis,
dan/ atau catatan lain dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang kembali, Penjual harus meminta secara tertulis kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II untuk dibuatkan permintaan surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/surat keterangan atas objek yang akan dilelang kepada kantor pertanahan setempat/instansi yang berwenang.
(2) Dalarn hal terdapat perubahan data fisik, data yuridis,
dan/ a tau catatan lain dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang kembali narnun Penjual tidak meminta secara tertulis kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II untuk dibuatkan permintaan surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/ surat keterangan atas objek yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual bertanggung jawab mutlak atas segala gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya.
