PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 41
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Surat keterangan tanah atau surat keterangan
pendaftaran tanah/ surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/surat keterangan atas objek yang akan dilelang dapat digunakan lebih dari 1 (satu} kali sebagai dokumen syarat permohonan Lelang untuk waktu paling lama 6 (enam} bulan sejak diterbitkan, sepanjang:
- surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/ surat keterangan yang diterbitkan instansi penerbit tidak menyebutkan masa berlakunya;
- tidak ada perubahan data fisik, data yuridis, dan/atau catatan lain dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang; dan
- asli dokumen kepemilikannya dikuasai oleh Penjual.
(2) Pernyataan kondisi mengenai tidak adanya perubahan
data fisik, data yuridis, dan/ atau catatan lain dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dicantumkan oleh Penjual dalam surat permohonan Lelang.
jdih.kemenkeu.go.id
