PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 40
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
( 1} Proses pelaksanaan pengurusan dan biaya surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/ surat keterangan pendaftaran rumah susun/ surat keterangan atas objek yang akan dilelang atau surat keterangan lurah/kepala desa/pengelola rumah susun/ perhimpunan pemilik rumah susun menjadi tanggung jawab Penjual.
(2) Dalam melaksanakan pengurusan dokumen-dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kedudukan Penjual merupakan kuasa atau yang mewakili Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.
