Pasal 39
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Setiap pelaksanaan Lelang atas Objek Lelang berupa
bidang tanah, satuan rumah susun, atau barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah dari kantor pertanahan setempat, untuk Barang berupa bidang tanah atau satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik satuan rumah susun;
- surat keterangan pendaftaran rumah susun dari instansi teknis pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan gedung, untuk Barang berupa satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun; atau
- surat keterangan atas objek yang akan dilelang dari instansi yang berwenang, untuk barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan.
(3) Permintaan penerbitan surat keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk keperluan Lelang diajukan oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.
(4) Dalam hal bidang tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a belum terdaftar di kantor pertanahan setempat, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta surat keterangan dari lurah/kepala desa yang menerangkan status kepemilikan tanah, luas, lokasi, dan batas- batasnya.
(5) Berdasarkan surat keterangan dari lurah/kepala desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II meminta surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah ke kantor pertanahan setempat bahwa tanah belum terdaftar berdasarkan hasil pemeriksaan tanah.
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Dalam hal satuan rumah susun sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a belum terdaftar di kantor pertanahan setempat, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II:
- mengajukan permintaan surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah atas tanah induknya ke kantor pertanahan setempat; dan
- mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta surat keterangan kepada pengelola rumah susun/ perhimpunan pemilik rumah susun yang menerangkan status kepemilikan unit satuan rumah susun.
(7) Dalam hal satuan rumah susun sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b belum terdaftar di instansi teknis pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan gedung, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta keterangan atau informasi tertulis terkait kepemilikan dari pengelola satuan rumah susun/perhimpunan pemilik rumah susun.
