PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 46
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
( 1) Pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan berdasarkan penetapan atau putusan dari pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b disampaikan secara tertulis dan harus telah diterima oleh Pejabat Lelang paling lambat sebelum Lelang dimulai.
(2) Penjual dan/ atau Pejabat Lelang harus mengumumkan
pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Peserta Lelang pada saat pelaksanaan Lelang.
