PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 36
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
Setiap permohonan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi dari kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang terkait dengan putusan pemyataan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pelaksanaan Lelangnya dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Bagian Ketiga Penetapan Waktu Pelaksanaan Lelang
