Pasal 37
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Waktu pelaksanaan Lelang ditetapkan oleh:
- Kepala KPKNL; atau
- Pejabat Lelang Kelas II.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), waktu pelaksanaan Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus ditetapkan oleh:
- Kepala KPKNL; atau
- Pemimpin Balai Lelang.
(3) Penetapan waktu pelaksanaan Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penelitian terhadap dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat
(2) telah lengkap dan sesuai serta terpenuhi Legalitas
Formal Subjek dan Objek Lelang.
(4) Penetapan waktu pelaksanaan Lelang untuk Lelang
Terjadwal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil analisis terhadap aspek- aspek yang minimal mengenai:
- potensi pasar;
- potensi objek; dan
- momentum khusus meliputi tanggal khusus dan hari pasaran.
(5) Waktu pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada hari dan jam kerja KPKNL.
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Dikecualikan dari ketentuan waktu pelaksanaan Lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk:
- Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, dan Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah rusak/busuk dan/atau ikan hasil tindak pidana perikanan, KPKNL penyelenggara Lelang harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang;
- Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah busuk, KPKNL penyelenggara Lelang harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang;
- Lelang Sukarela, Penyelenggara Lelang harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang; atau
- Lelang Terjadwal Khusus, KPKNL atau Balai Lelang penyelenggara Lelang harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat 1 (satu) kali sebelum pelaksanaan Lelang yang pertama.
