Pasal 35
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Setiap permohonan Lelang Eksekusi objek hak
tanggungan sesuai Pasal 6 Unclang-Unclang Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi bencla sitaan pengaclilan, clan Lelang Eksekusi harta pailit clikenakan bea permohonan Lelang sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis clan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pacla Kementerian Keuangan.
(2) Bea permohonan Lelang sebagaimana climaksucl pacla
ayat (1) clibayar oleh Penjual ke kas negara menggunakan kocle billing yang cliperoleh clari Aplikasi Lelang.
(3) Bea permohonan Lelang yang telah clibayarkan
sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) ticlak clapat climinta kembali oleh Penjual clengan alasan apapun.
(4) Bukti pembayaran bea permohonan Lelang sebagaimana
climaksucl pacla ayat (2) harus clilampirkan clalam clokumen permohonan Lelang.
(5) Dalam hal permohonan Lelang untuk Lelang
sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) cliajukan menggunakan Aplikasi Lelang, bukti pembayaran bea permohonan Lelang harus cliunggah bersamaan clengan clokumen persyaratan Lelang.
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Pembayaran bea permohonan Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak sepenuhnya menjamin permohonan Lelang akan mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan Lelang sepanjang tidak memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang.
(7) Dalam hal kode billing dari Aplikasi Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperoleh, pembayaran bea permohonan Lelang dilakukan Penjual melalui rekening KPKNL.
(8) Bendahara penerimaan KPKNL menyetorkan bea
permohonan Lelang yang telah diterima dari Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ke kas negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima.
(9) Pembayaran bea permohonan Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (7) ditatausahakan oleh bendahara penerimaan KPKNL.
