Pasal 34
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Dalam hal sebelum pelaksanaan Lelang terhaclap objek
hak tanggungan terclapat gugatan clari pihak lain selain clebitor/pemilik jaminan clan/atau suami atau istri clebitor/pemilik jaminan yang terkait kepemilikan objek yang akan clilelang, Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Unclang-Unclang Hak Tanggungan, ticlak clapat clilaksanakan.
(2) Pihak lain selain clebitor/pemilik jaminan clan/atau
suami atau istri clebitor/pemilik jaminan yang terkait kepemilikan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) tercliri atas:
- ahli waris yang sah, yang clalil gugatannya mengenai proses pembebanan hak tanggungan clilakukan setelah pewaris selaku pemilik jaminan meninggal clunia clisertai bukti-bukti yang sah;
- pihak lain yang memiliki clokumen kepemilikan selain clokumen kepemilikan yang cliikat hak tanggungan; atau
- pihak yang melakukan perjanjian/perikatan jual beli notariil sebelum pemberian hak tanggungan.
(3) Terhaclap objek hak tanggungan sebagaimana climaksucl
pacla ayat (1), pelaksanaan Lelangnya clilakukan berclasarkan titel eksekutorial clari sertipikat hak tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi.
(4) Permohonan atas pelaksanaan Lelang sebagaimana
climaksucl pacla ayat (3) clilakukan oleh:
- pengaclilan negeri; atau
- pengaclilan agama, clalam hal hak tanggungan clibuat berclasarkan perjanjian utang piutang yang menggunakan prinsip syariah.
