Pasal 33
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Terhadap pengajuan permohonan Lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, Pejabat Lelang melakukan penelitian terhadap:
- kelengkapan dan/ atau kesesuaian dokumen persyaratan Lelang; dan
- Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang.
(2) Dalam hal permohonan Lelang diajukan melalui Aplikasi
Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara digital pada Aplikasi Lelang.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk permohonan Lelang yang diajukan melalui Aplikasi Lelang:
- Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai
Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan
denganjumlah debitor:
jdih.kemenkeu.go.id
- paling banyak 5 (lima) dalam satu permohonan Lelang, paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
- di atas 5 (lima) sampai dengan paling banyak 10 (sepuluh), paling lama 8 (delapan) hari kerja;
- di atas 10 (sepuluh), paling lama 9 (sembilan) hari kerja;
- Lelang Eksekusi harta pailit paling lama 9 (sembilan) hari kerja;
- Lelang Eksekusi benda sitaan pengadilan paling lama 8 (delapan) hari kerja;
- Lelang Eksekusi selain Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Lelang harta pailit, dan Lelang benda sitaan pengadilan paling lama 8 (delapan) hari kerja; dan
- Lelang Noneksekusi dan Lelang Sukarela paling lama 7 (tujuh) hari kerja, sejak dokumen permohonan Lelang diajukan melalui Aplikasi Lelang.
- untuk permohonan Lelang yang diajukan tidak melalui Aplikasi Lelang:
- Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai
Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan
dengan jumlah de bi tor:
- paling banyak 5 (lima) dalam satu permohonan Lelang, paling lama 2 (dua) hari kerja;
- di atas 5 (lima) sampai dengan paling banyak 10 (sepuluh), paling lama 3 (tiga) hari kerja;
- di atas 10 (sepuluh), paling lama 4 (empat) hari kerja;
- Lelang Eksekusi harta pailit paling lama 4 (empat) hari kerja;
- Lelang Eksekusi benda sitaan Pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
- Lelang Eksekusi selain Lelang Eksekusi objek Hak Tanggungan sesuai Pasal 6 Undang- Undang Hak Tanggungan, Lelang harta pailit, dan Lelang benda sitaan pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja; dan
- Lelang Noneksekusi dan Lelang Sukarela paling lama 2 (dua) hari kerja, sejak dokumen permohonan Lelang telah diterima lengkap.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menunjukkan dokumen permohonan Lelang belum lengkap, belum sesuai, dan/atau belum memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang, Penyelenggara Lelang meminta Penjual untuk melengkapi atau memenuhi kekurangan dokumen.
jdih.kemenkeu.go.id
