Pasal 32
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Permohonan Lelang diajukan secara tertulis oleh Penjual
kepada Penyelenggara Lelang sesuai jenis Lelangnya disertai dokumen persyaratan Lelang.
(2) Dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- dokumen persyaratan umum; dan
- dokumen persyaratan khusus yang meliputi:
- dokumen khusus permohonan Lelang; dan
- dokumen khusus pelaksanaan Lelang.
(3) Dalam hal Penjual merupakan unit internal pada KPKNL,
permohonan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pejabat yang berwenang sesuai organisasi dan tata kerja DJKN kepada Kepala KPKNL yang bersangkutan.
(4) Dalam hal Objek Lelang tidak berada dalam wilayah
jabatan Pejabat Lelang namun masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, permohonan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada:
jdih.kemenkeu.go.id
- KPKNL yang terdekat dengan tempat Objek Lelang berada;
- Kantor Pejabat Lelang Kelas II dengan wilayah jabatan terdekat dengan tempat Objek Lelang berada; atau C. Balai Lelang.
(5) Pengajuan permohonan Lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan Aplikasi Lelang.
(6) Dalam hal pengajuan permohonan Lelang melalui
Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan, pengajuan permohonan Lelang dilakukan secara manual.
(7) Pada Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, dan Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah rusak/busuk dan/ atau ikan hasil tindak pidana perikanan, surat permohonan Lelang berikut dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b angka 1) dapat disampaikan terlebih dahulu oleh Penjual kepada Kepala KPKNL melalui faksimile atau surat elektronik.
(8) Dalam hal Lelang dengan 2 (dua) atau lebih Penjual yang
dilakukan dalam 1 (satu) pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b, permohonan Lelang diajukan kepada Penyelenggara Lelang dalam 1 (satu) surat permohonan yang ditandatangani bersama.
(9) Tata cara pengajuan permohonan Lelang dan dokumen
persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
