PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 31
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dibatalkan, baik proses maupun dokumen bukti pelaksanaannya.
Bagian Kedua Permohonan Lelang
