PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 30
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Dalam melaksanakan Lelang, Pejabat Lelang harus hadir
di tempat pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
(2) Kehadiran Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara fisik, kecuali untuk Lelang Noneksekusi dan Lelang Sukarela yang dilaksanakan dengan kehadiran Peserta secara virtual melalui media elektronik atau tanpa kehadiran Peserta melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction, kehadiran dapat dilakukan secara virtual melalui media elektronik.
(3) Kehadiran Pejabat Lelang secara virtual melalui media
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan baik di wilayah jabatan maupun di luar wilayah jabatannya.
