Pasal 28
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Penjual dapat meminta pelaksanaan Lelang terhadap:
- 1 (satu) atau lebih jenis Lelang, Penjual, atau debitor/tereksekusi; atau
- gabungan beberapa Objek Lelang, untuk dapat dilakukan dalam 1 (satu) pelaksanaan lelang.
(2) Pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan sepanjang Objek Lelang berada dalam 1 (satu) wilayah jabatan Pejabat Lelang.
(3) Pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a hanya dapat dilakukan untuk Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi yang terdiri atas:
- 1 (satu) jenis Lelang Eksekusi yang terdapat 2 (dua) atau lebih Penjual atau debitor/tereksekusi;
- 2 (dua) atau lebihjenis Lelang Eksekusi; atau
- 2 (dua) atau lebih perkara pidana yang saling berkaitan.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Pelaksanaan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan terhadap:
- 1 (satu) Penjual dengan 2 (dua) atau lebih debitor/tereksekusi dalam Lelang Eksekusi dengan Objek Lelang yang berada dalam 1 (satu) kompleks perumahan; atau
- 2 (dua) atau lebih Penjual dengan 1 (satu) atau lebih debitor dalam Lelang Eksekusi dengan Objek Lelang berupa bidang tanah yang berada dalam 1 (satu) hamparan.
(5) Pelaksanaan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap:
- 1 (satu) debitor/tereksekusi dengan 1 (satu) Penjual dengan Objek Lelang dalam 1 (satu) lokasi yang sama;
- 2 (dua) atau lebih debitor/tereksekusi dengan 2 (dua) atau lebih Penjual dengan Objek Lelang berupa bidang tanah yang berada dalam 1 (satu) hamparan; dan/atau
- 1 (satu) tereksekusi dengan 2 (dua) atau lebih perkara pidana.
(6) Pelaksanaan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat dilakukan terhadap 1 (satu) jenis Lelang dengan 1 (satu) Penjual.
(7) Penggabungan beberapa Objek Lelang dalam 1 (satu)
pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan untuk kategori Lelang Wajib dan Lelang Sukarela.
(8) Objek Lelang yang dapat digabungkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) terdiri atas beberapa bidang tanah dan/ a tau bangunan atau unit rumah susun untuk ditawarkan dalam 1 (satu) paket.
(9) Dalam hal Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi,
ketentuan pada ayat (7) dan ayat (8) dapat diberlakukan sepanJang:
- untuk 1 (satu) debitor/tereksekusi/kasus yang sama; atau
- memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6).
Pasal29
(1) Tempat pelaksanaan Lelang harus dalam wilayah jabatan
Pejabat Lelang tempat Barang berada.
(2) Dalam hal Lelang Dengan Kehadiran Peserta secara
virtual melalui media elektronik atau Lelang Tanpa Kehadiran Peserta melalui Aplikasi Lelang atau e- Marketplace Auction, tempat pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat Lelang diselenggarakan.
(3) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk:
jdih.kemenkeu.go.id
- Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan wilayah kerjanya; atau
- Lelang Terjadwal Khusus dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui e-Marketplace Auction untuk Objek Lelang berupa barang bergerak yang tidak memerlukan balik nama.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan dan dilampirkan pada surat permohonan Lelang.
