PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 27
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
(1) Penyelenggaraan Lelang dilakukan oleh KPKNL, Balai
Lelang, atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II sesuai kewenangannya.
(2) Penyelenggaraan Lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan Penjual.
(3) Penyelenggaraan Lelang Terjadwal Khusus dilakukan
oleh KPKNL atau Balai Lelang.
