PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 25
BAB 6 — TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
Kepala KPKNL, Pemimpin Balai Lelang, atau Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan Lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan Lelang telah lengkap dan memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang.
Pasal26 Setiap pelaksanaan Lelang harus dilakukan oleh dan/ atau di hadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang atau Peraturan Pemerintah.
