Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARA LELANG
(1) Penawaran Lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya
diikuti oleh 1 (satu) Peserta Lelang.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Orang perseorangan, Korporasi, instansi, atau lembaga
yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan dapat menjadi Peserta Lelang, kecuali:
- Pejabat Lelang;
- orang perseorangan yang ditunjuk sebagai Penjual:
- penilai atau penaksir;
- juru sita;
- tereksekusi;
- debitor; dan
- terpidana, yang terkait langsung dengan pelaksanaan Lelang.
(3) Orang perseorangan yang menjadi Peserta Lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa individu atau persekutuan.
(4) Peserta Lelang yang bertindak untuk dan atas nama
Orang lain harus menyampaikan surat kuasa bermeterai cukup kepada Pejabat Lelang dengan dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan menunjukkan aslinya.
(5) Dikecualikan dari ketentuan penyampaian surat kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk Peserta Lelang yang bertindak:
- dalam jabatannya sebagai pengurus atau direksi badan usaha atau badan hukum, harus menyampaikan akta pendirian atau perubahannya yang menunjukkan jabatannya sebagai pengurus atau direksi;
- mewakili instansi atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, harus menyampaikan surat tugas.
(6) Peserta Lelang yang bertindak sebagai penerima kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat menerima 1 (satu} kuasa untuk 1 (satu} Objek Lelang yang sama.
(7) Keharusan penyampaian surat kuasa bermeterai cukup
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga untuk pengambilan Kuti pan Risalah Lelang dan/ a tau kuitansi oleh kuasa Pembeli.
