PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARA LELANG
Peserta Lelang yang ditetapkan sebagai Pembeli dilarang mengambil atau menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi Kewajiban Pembayaran Lelang dan kewajiban lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pemandu Lelang
