PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARA LELANG
(1) Dalam setiap pelaksanaan Lelang, Peserta Lelang harus
menunjukkan bukti identitas diri yang masih berlaku.
(2) Bukti identitas diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a untuk:
- warga negara Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Orang, berupa:
- kartu tanda penduduk, surat izin mengemudi, atau paspor, untuk orang perseorangan; atau
- nomor induk berusaha, untuk Korporasi; atau
- instansi/lembaga, berupa kode satuan kerja/lembaga.
- warga negara asmg, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Orang, berupa:
- paspor; atau
- dokumen identitas resm1 yang diterbitkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan; atau
- Korporasi, berupa dokumen identitas berusaha resmi yang diterbitkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
