Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARA LELANG
(1) Dalam hal kehadiran Penjual dan/atau saksi dari Penjual
dilakukan secara virtual melalui sarana media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat
(3), Penjual terlebih dahulu harus menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang.
(2) Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II menyetujui
atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan:
- keamanan/ efisiensi perjalanan dari tempat kedudukan Penjual dan/ atau saksi ke tempat pelaksanaan Lelang;
- tingkat urgensi kehadiran fisik Penjual di tempat pelaksanaan Lelang dikaitkan dengan karakteristik jenis Lelang atau Objek Lelang;
- ketepatan waktu penyampaian permohonan; dan/atau
- pertimbangan lainnya sesuai ketentuan.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetujui, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II menyiapkan sarana media elektronik yang digunakan untuk kehadiran Penjual dan/ atau saksi dari Penjual.
(4) Sarana media elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diberitahukan oleh Pejabat Lelang kepada Penjual sebelum pelaksanaan Lelang.
(5) Penjual dan/ atau saksi dari Penjual hadir sesuai tanggal
dan waktu pelaksanaan Lelang dengan bergabung melalui sarana media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal Pejabat Lelang, Penjual, dan/ atau saksi telah
bergabung melalui sarana media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penjual:
jdih.kemenkeu.go.id
- memperlihatkan:
- identitas yang sah, untuk Penjual yang merupakan perseorangan; atau
- identitas yang sah dan salinan/fotokopi surat keputusan penunjukan Penjual/ surat tugas Penjual/ surat kuasa Penjual, untuk Penjual yang bukan perseorangan;
- memperlihatkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang, untuk Lelang yang disertai dokumen kepemilikan;
- membacakan surat pernyataan bermeterai bahwa Penjual bertanggung jawab atas keaslian dokumen kepemilikan dan bersedia menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pembeli sesuai ketentuan apabila barang terjual; dan
- memperkenalkan saksi dan memperlihatkan identitasnya yang sah, dalam hal Lelang diperlukan kehadiran saksi dari Penjual.
(7) Pejabat Lelang membuat tangkapan layar yang
menampilkan kehadiran Pejabat Lelang, Penjual, dan/ atau saksi melalui sarana media elektronik untuk dicetak dan dilampirkan pada Minuta Risalah Lelang sebagai bukti kehadiran.
Bagian Kedua Peserta Lelang
