PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARA LELANG
Asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1), dapat tidak diperlihatkan atau diserahkan
Penjual kepada Pejabat Lelang dalam Lelang Wajib yang menurut peraturan perundang-undangan tetap dapat dilaksanakan walaupun asli dokumen kepemilikannya tidak dikuasai oleh Penjual.
