Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARA LELANG
( 1) Penjual menyerahkan atau memperlihatkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang paling lambat sebelum pelaksanaan Lelang.
(2) Dalam hal Penjual menyerahkan asli dokumen
kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Lelang memperlihatkannya kepada Peserta Lelang sebelum Lelang dimulai.
(3) Dalam hal pada Lelang Dengan Kehadiran Peserta dan
Penjual hanya memperlihatkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual memperlihatkan kepada Peserta Lelang sebelum Lelang dimulai dan membacakan surat pernyataan bermeterai yang telah dibuat sebelumnya.
(4) Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) memuat pernyataan bahwa asli dokumen kepemilikan berada dalam penguasaan Penjual dan akan diserahkan kepada Pembeli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
