Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARA LELANG
(1) Penjual harus mengadakan Penjelasan Lelang terhadap
pelaksanaan Lelang dengan Objek Lelang berupa:
- barang tidak berwujud;
- surat berharga; atau
- barang bergerak dengan Nilai Limit keseluruhan paling sedikit RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara kehadiran fisik atau secara virtual menggunakan media elektronik yang memungkinkan Penjual dan calon Peserta Lelang dapat saling mendengar dan melihat secara langsung dalam pelaksanaannya.
(3) Informasi terkait Objek Lelang yang disampaikan Penjual
dalam Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal terdiri atas:
- uraian Objek Lelang;
- informasi tambahan yang terkait Objek Lelang; dan
- penjelasan lebih lanjut terkait informasi yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Pelaksanaan Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Pejabat Lelang sebelum pelaksanaan Lelang.
(5) Peserta Lelang yang hadir dalam Penjelasan Lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetujui dan menerima Penjelasan Lelang.
(6) Peserta Lelang yang tidak menghadiri dalam Penjelasan
Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap menyetujui dan menerima Penjelasan Lelang.
(7) Dalam hal Lelang dilaksanakan melalui Aplikasi Lelang,
Penjual harus:
- mencantumkan informasi mengenai waktu pelaksanaan Penjelasan Lelang pada Aplikasi Lelang; dan
- mengunggah berita acara pelaksanaan Penjelasan Lelang pada Aplikasi Lelang sebelum pelaksanaan Lelang.
