PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARA LELANG
(1) Penjual dapat mengajukan syarat Lelang bagi Peserta
Lelang yang meliputi:
- jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat dan meneliti secara fisik Barang yang akan dilelang;
- jangka waktu pengambilan Barang oleh Pembeli;
- jadwal kegiatan Penjelasan Lelang; dan/atau
- syarat dan ketentuan khusus yang lazim diterapkan dalam pelaksanaan penjualan barang tidak berwujud.
(2) Syarat Lelang selain syarat Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Penjual dan/atau peraturan perundang-undangan.
(3) Penjual bertanggung jawab penuh atas pengajuan syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Syarat Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), serta ketentuan yang berlaku pada Penjual dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dan/ a tau dilampirkan dalam surat permohonan Lelang.
